Bantu Napi Peroleh Narkoba, Petugas Lapas Tanjungpinang Dipecat


Jakarta - Kementerian Hukum serta HAM (Kemenkumham) berikan sanksi berat pada JHN, oknum petugas Lapas Tanjungpinang yang ikut serta memasukkan narkoba type sabu ke Lapas. Petugas pengamanan yang baru bertugas sepanjang 5 Th. ini diberhentikan juga sebagai PNS. 

Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’mun, mencopot atribut seragam yang dikenakan JHN waktu Apel siaga yang di gelar di Instansi Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tanjungpinang, Senin (22/6) tempo hari. 

JHN di tangkap Penyidik Kepolisian Resort Bintan pada (12/6) lantas dirumah dinas Lapas lantaran menaruh narkoba type saabu. Tim pemeriksa Kanwil KemenkumHAM Kepulauan Riau Bergerak cepat. 

Empat hari lalu (16/6), pada Tim, JHN mengaku sudah 2 x menolong warga binaan atas nama EK mengambil shabu dari luar lapas dengan imbalan Rp 300 ribu setiap saat mengambil barang haram itu. 

Aktivitas Apel Siaga serta Pemusnahan barang terlarang hasil penggeledahan itu di hadiri oleh Staf spesial Menkumham, Fajar Lase, Inspektur lokasi I, Budi Ateh, Kepala Kantor Lokasi Kemenkumham Kepulauan Riau, Dahlan Pasaribu, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Dwi Swastono dan semua Kepala UPT (unit pelaksana tehnis) Pemasyarkatan se-Kepulauan Riau. 

Dalam peluang itu Ma’mun menyebutkan, genderang perang pada penyalahgunaan narkoba yang sudah disuarakan dalam sebenarnya sering jadi serangan balik pada lapas serta Rumah Tahanan Negara (rutan). 

“Performa lapas serta rutan juga sebagai garda paling akhir dalam pembinaan narapidana tercoreng kewibawaannya disebabkan tingkah segelintir oknum yang ikut serta dalam penyalahgunaan narkoba, ” ucapnya dalam launching yang di terima detikcom. 

Ma’mun menerangkan terhitung mulai sejak Januari – Mei 2015, Kemenkumham sudah memberi hukuman disiplin pada 111 orang petugas Pemasyarakatan, 18 salah satunya lantaran keterkaitannya dengan narkoba. “Dari 18 petugas Pemasyarakatan yang ikut serta masalah narkoba, 10 orang telah dijatuhi sanksi hukuman tingkat berat serta delapan orang tengah dalam sistem penjatuhan hukuman disiplin, ” ungkap Ma’mun. 

“Peredaran serta penyalahgunaan narkoba didalam lapas serta rutan adalah tantangan yang perlu dihadapi berbarengan dalam satu program yang komperhensif serta berkepanjangan. Bukan sekedar berbentuk kebijakan, namun juga tindakan riil di lapangan, ” tegasnya. 

Selanjutnya, Ma’mun juga mengingatkan bahwa Kemenkumham sudah mengambil sikap tegas tidak untuk memberi toleransi sedikitpun pada siapapun yang ikut serta dalam peredaran narkoba. 

Cara barusan di dukung penuh oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan bangun kembali prinsip tinggi serta integritas moral yang kuat untuk tiap-tiap petugas Pemasyarakatan supaya dalam menggerakkan tugasnya terus dilandasi oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dikerjakan sesuai sama prosedur yang sudah diputuskan hingga dapat menghindari diri dari pelbagai bentuk penyimpangan, penyelewengan, serta penyalahgunaan wewenang. 
 (mad/nwk)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar