Kencing Asal-asalan di Bandung Bayar Rp 250 Ribu, Merokok Rp 5 Juta


Bandung - Perda Keamanan, Ketertiban serta Keindahan (K3) di Kota Bandung mulai tunjukkan taringnya. Sesudah denda untuk yang buang sampah, saat ini denda-denda yang lain mulai diefektifkan. 

Orang-orang dapat lihat spanduk-spanduk sosialisasi denda yang di buat oleh Satpol PP Kota Bandung. Seperti spanduk yang ada di Jalan Merdeka tepatnya di depan pintu keluar Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, terpampang terang beberapa jenis denda apa sajakah yang diaplikasikan di Kota Bandung. 

Dalam spanduk memiliki ukuran seputar 4 x 2 mtr. itu diterangkan berkenaan ketentuan denda atau cost paksa sesuai sama Perda No 11 Perihal Ketertiban, Kebersihan serta Keindahan, dan Perda No 11 Perihal Pengaturan serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima. 

Ada 7 type tingkah laku yang dapat dikenai denda dari mulai Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta, yaitu buang sampah asal-asalan (Rp 250 ribu) , berdagang ditempat terlarang (Rp 1 juta), beli pada PKL yang berjualan ditempat terlarang (Rp 1 juta), buang air kecil/besar asal-asalan (Rp 250 ribu), merokok ditempat umum (Rp 5 juta), membiarkan hewan peliharaan berkeliaran ditempat umum (Rp 5 juta). 

Waktu di konfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto mengakui sekarang ini pihaknya tengah lakukan sosialisasi berkenaan aplikasi Perda K3. Maksudnya supaya orang-orang Kota Bandung lebih teratur serta disiplin. 

 " Kita mulai sosialisasi terlebih dulu. Sekarang ini lewat media spanduk-spanduk. Namun kelak kita bakal bekerja bersama dengan aparat kewilayahan untuk sosialisasi dengan cara segera pada orang-orang, " kata Eddy selesai memberi pengarahan di Jalan Dalam Golongan, Senin (22/6/2015). 

Masalah denda buang air besar serta kecil asal-asalan cukup menarik perhatian. Kadang-kadang di lokasi-lokasi di Kota Bandung memanglah masih tetap tercium bau pesing. Umumnya dikerjakan oleh orang hilang ingatan ataupun gelandangan serta pengemis. 

 " Namun saya meyakini bila orang Bandung yang benar, mustahil lakukan hal semacam itu. Umumnya pendatang yg tidak mempunyai rumah serta hidup di jalanan, " tandasnya. 

Mulai sekarang ini, hati-hati berperilaku di Kota Bandung. Salah-salah, dapat tertangkap Satpol PP serta dikenai denda sampai 5 Juta.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar