Pesawat, Balon Hawa, Sampai Helikopter Pribadi Terkena Pajak Barang Elegan 40-50%


Untuk Membaca Selanjutnya Klik Link Dibawah:
========================================
Jakarta -Revisi Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) berkenaan pajak penjualan atas barang elegan (PPnBM) sudah diterbitkan. Saat ini cuma tersisa kelompok-kelompok barang yang masih tetap dikenakan PPnBM. Misalnya, grup pesawat hawa pribadi. 

Sekian diambil detikFinance, dari lampiran Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 106/PMK. 010/2015 pada Rabu (24/6/2015) 

Pada type balon hawa serta balon hawa yang dapat dikemudikan, dan pesawat hawa yang lain tanpa ada tenaga penggerak dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%. 

Disamping itu untuk grup pesawat hawa (dengan tenaga penggerak), seperti helikopter serta kendaraan hawa pribadi yang lain dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 50%. 

Walau demikian ini tak berlaku untuk grup pesawat hawa yang nanti dipakai untuk kepentingan negara atau angkutan hawa umum niaga.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar