Untuk Membaca Selanjutnya Klik Link Dibawah:
========================================
Jakarta -Revisi Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) berkenaan pajak penjualan atas barang elegan (PPnBM) sudah diterbitkan. Saat ini cuma tersisa kelompok-kelompok barang yang masih tetap dikenakan PPnBM. Misalnya, grup pesawat hawa pribadi.
Sekian diambil detikFinance, dari lampiran Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 106/PMK. 010/2015 pada Rabu (24/6/2015)
Pada type balon hawa serta balon hawa yang dapat dikemudikan, dan pesawat hawa yang lain tanpa ada tenaga penggerak dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%.
Disamping itu untuk grup pesawat hawa (dengan tenaga penggerak), seperti helikopter serta kendaraan hawa pribadi yang lain dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 50%.
Walau demikian ini tak berlaku untuk grup pesawat hawa yang nanti dipakai untuk kepentingan negara atau angkutan hawa umum niaga.
0 komentar:
Posting Komentar