Walau Istri Halal Tetapi Ini Terlarang Bagi Suami di Ranjang


Meskipun suami-istri bisa jalinan intim dengan style apa pun dari arah manapun seperti dalam Surat Al Baqarah ayat 223. Tetapi, ada banyak hal yang terlarang. Apa sajakah itu? 
Diambil dari portal info Islam, keluargacinta. com, ada 5 hal terlarang yg tidak bisa dikerjakan walau telah jadi suami istri. 

1. Melalui Pintu Belakang 
Tujuannya, haram untuk suami menggauli istrinya pada duburnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat orang yang lakukan hal semacam itu. 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : 
مَل�'عُونٌ مَن�' أَتَى ام�'رَأَةً فِى دُبُرِهَا 
“Benar-benar terlaknat orang yang menggauli istrinya di duburnya. ” (HR. Ahmad ; hasan) 

2. Mendarat di lapangan merah 
Tujuannya, haram untuk suami menggauli istrinya pada saat haid. Al Qur’an mengatakan bahwa haid yaitu kotoran serta sang suami dilarang mendatanginya. 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menuturkan dalam sabdanya : 
مَن�' أَتَى حَائِضًا أَوِ ام�'رَأَةً فِى دُبُرِهَا أَو�' كَاهِنًا فَقَد�' كَفَرَ بِمَا أُن�'زِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم 
“Barangsiapa menggauli wanita haid atau menggauli wanita di duburnya, jadi ia sudah kufur pada apa yang di turunkan pada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Tirmidzi serta Ibnu Majah ; shahih) 

3. Mendarat di lapangan merah kedua 
Terkecuali pada saat haid, wanita juga haram digauli pada saat nifas. Yaitu keluarnya darah sesudah melahirkan. Keduanya, haid serta nifas adalah darah rutinitas wanita yang najis serta membuatnya berhadats besar. 

4. Oralseks tanpa ada batasan 
Beberapa ulama memperbolehkan oralseks juga sebagai pemanasan dengan catatan tak hingga mengecap atau menelan madzi yang disetujui najis hukumnya oleh beberapa ulama. 
Sedang beberapa ulama yang lain tak memperbolehkan dengan argumen cemas madzi tertelan serta termasuk juga aksi kurang terhormat. 
Mengenai bila tanpa ada batasan, sampai madzi tertelan, jadi semua ulama mengharamkannya. 

5. Telan madzi 
Walau sperma menurut beberapa ulama suci, tidak sama dengan madzi yang najis, terus tak diijinkan menelannya. 

Terlebih bila madzi yang telah disetujui kenajisannya. 
Wallahu a’lam bish shawab. (Muchlisin BK/Keluargacinta. com)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar