7 Pernikahan Yang Diharamkan dalam Islam


Menikah memang sangat disarankan dalam Islam, berdasar pada hadits-hadits Rasulullah shalallallahu’alaihi wa sallam : 
“Wahai beberapa pemuda, siapapun di antara kalian yang sudah dapat untuk kawin, jadi sebaiknya dia menikah. Karena dengan menikah itu semakin dapat menundukkan pandangan serta lebih melindungi kemaluan. Serta siapa saja yang belum dapat, jadi sebaiknya dia berpuasa, karena sebenarnya puasa itu dapat jadi perisai baginya” HR. Bukhari serta Muslim 

Memanglah telah takdir dari Allah, manusia terwujud dari type laki-laki serta wanita untuk sama-sama suka. Bila rasa ‘suka’ itu bukanlah dalam pernikahan jadi dilarang dalam Islam. Karena kita diperintahkan melindungi pandangan antar laki-laki ataupun wanita. 

7 pernikahan yang diharamkan dalam islam, pernikahan haram, tidak bisa muslim menikah, menikah yang dilarang 

Tetapi, ternyata menikah juga tidak asal-asalan. Jangan-jangan jadi berdoa karena menikah, karena ada 7 pernikahan yang diharamkan dalam Islam. Kita mesti tahu terlebih dulu apa sajakah 7 pernikahan yang diharamkan, jangan sempat terjerat pada dosa itu : 

1. Menikahi wanita yang dalam saat ‘Iddah 
Saat ‘iddah yaitu satu saat di mana seseorang wanita menunggu atau menangguhkan perkawinan sesudah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau sesudah diceraikan baik dengan menanti kelahiran bayinya, atau dalam sekian waktu yang telah ditetapkan lamanya. 

Di antara dalil yang melarang menikah dengan seseorang wanita yang dalam saat ‘iddah yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha (istri nabi) : 

Sebenarnya seseorang wanita dari Aslam bernama Subai’ah ditinggal mati oleh suaminya dalam situasi hamil. Selanjutnya Abu Sanabil bin Ba’kak melamarnya, tetapi ia menolak menikah dengannya. Ada yang berkata, “Demi Allah, dia tak bisa menikah dengannya sampai menjalani saat iddah yang paling panjang dari dua saat iddah”. Sesudah sepuluh malam berlalu, ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menikahlah! ” HR Bukhari no. 4906 

 2. Menikahi wanita yang diharamkan karena nasab 
Dalilnya telah terang, ada dalam Surat An-Nisa’ ayat 23. Siapapun yang haram untuk dinikahi karena nasabnya, dapat dipandang dengan cara detil pada artikel sebelumnya. 

Baca juga : 12 Golongan yang Haram Dinikahi 
“Diharamkan atas anda (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang wanita, saudara-saudaramu yang wanita, saudara-saudara bapakmu yang wanita, saudara-saudara ibumu yang wanita, anak-anak wanita dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak wanita dari saudara-saudaramu yang wanita, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara wanita sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang sudah anda campuri, namun bila anda belum bercampur dengan isterimu itu (serta telah anda ceraikan), jadi tidak berdosa anda mengawininya, (serta diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), serta menghimpunkan (dalam perkawinan) dua wanita yang bersaudara, terkecuali yang sudah berlangsung pada saat lampau, sebenarnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ” Q. S An-Nisa : 23 

3. Menikah dengan saudara sepersusuan 
Ini penyebab tidak bisa seseorang asal-asalan menyusui anak-anak. Batasan menyusui bayi sampai sang bayi itu jadi saudara anak kita yakni sekali menyusu. Bila telah sekali menyusui bayi jadi haram satu hari menikahkan anak yang dahulu disusui dengan anak kita. 

Dalilnya masih tetap sama juga dengan sebelumnya, yakni surat Nisa ayat 23. Hal semacam ini sangat banyak diremehkan oleh beberapa orangtua. Walau sebenarnya sangatlah besar menyebabkan nantinya saat sang anak sama-sama menikah. Wanita yang termasuk juga saudara sepersusuan serta haram dinikahi salah satunya : 

Wanita yang kalian disusui oleh ibunya 
Wanita yang menyusu pada ibumu 
Kalian atau wanita itu menyusu pada orang yang sama terkecuali ibu kalian berdua 
Atau wanita yang menyusu pada istri lain dari suami ibu susuan 

4. Menikah dengan keponakan sekalian dengan bibi istri 
Laki-laki menikah dengan kian lebih seseorang wanita memanglah dibolehkan. Hal itu dikenal dengan arti poligami. Walau demikian tidak bisa seorang pria menikahi wanita serta bibi wanita sekalian. Seperti ada larangan dari hadits Rasulullah shalallallahu’alaihi wa sallam : 

“Tidak bisa dihimpun pada wanita dengan bibinya (dari pihak ayah) serta wanita dengan bibinya (dari pihak ibu) ” HR. Bukhari no 5108 

5. Menikahi istri yang telah terkena talak tiga 
Seseorang suami yang menceraikan istri dengan talak tiga jadi tidak bisa kembali menikahi istri itu saat sebelum saat idahnya selesai. Sedang saat iddah istri talak tiga sampai wanita itu menikah dengan orang lain tanpa ada maksud rujuk pada suami pertama. 

Tujuannya menikahnya betul-betul menikah sampai wanita dengan suami barunya betul-betul berpisah tidak ada faktor dibuat-buat. Dengan demikian saat iddahnya tidak dapat ditetapkan. Seperti firman Allah subhanahu wa ta’ala : 

“Kemudian bila suami mentalaknya (setelah talak yang ke-2), jadi wanita itu tak halal lagi baginya sampai dia kawin dengan suami yang lain. Lalu bila suami yang lain itu menceraikannya, jadi tak ada dosa untuk keduanya (sisa suami pertama serta isteri) untuk kawin kembali bila keduanya berpendapat akan menggerakkan hukum-hukum Allah…” QS. Al-Baqarah : 230 

6. Menikah dengan siapa saja dalam situasi ihram 
Hukum pernikahan orang yang tengah ihram ikuti beribadah haji yaitu haram. Jangankan menikah, meminangpun haram hukumnya. Keharaman pernikahan ini tanpa ada melihat bagaimana status serta situasi wanita yang bakal dinikahi. 

Seperti sabda Rasulullallah shallallahu’alaihi wa sallami dalam kisah yang shahih : 
“Orang yang tengah ihram tidak bisa menikah serta tidak bisa juga meminang. ” HR. Muslim no. 1409 

7. Menikah dengan wanita yang masih tetap bertemumi 
Menikah dengan wanita bertemumi ini terang dengan cara hukum islam. Dalilnya ada dalam Al-quran tentang wanita bertemumi tidak bisa dinikahi. 

“Dan (diharamkan juga anda mengawini) wanita yang bertemumi, terkecuali budak-budak yang anda punyai (Allah sudah menetapkan hukum itu) juga sebagai ketetapan-Nya atas kamu” QS. An Nisaa : 24 

Dalil itu sekalian memungkiri ada poliandri, wanita bertemumi kian lebih satu. Dengan dalil ini juga seorang diharuskan berhati-hati dalam pilih pasangan. Yakinkan bahwa sang wanita betul-betul bukanlah istri dari orang lain yang disahkan dengan cara syariat. 

Demikian 7 pernikahan yang diharamkan dalam Islam. Juga sebagai makhluk beriman yang disebut umat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah sepatutnya ikuti apa sebagai ketentuan Allah serta Rasul-Nya agar bahagia dunia serta akhirat.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar