Tiga Kesepakatan tentang BPJS Kesehatan



Jakarta Untuk mengurai persoalan atas fatwa Majelis Ulama Indonesia perihal aktivitas penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh Tubuh Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan Otoritas Layanan Keuangan (OJK) menghimpun pihak yang berkenaan dengan aktivitas itu. 

Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menyampaikan, pertemuan itu dikerjakan untuk meluruskan berita fatwa MUI yang mengharamkan aktivitas penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan. 

 " Seperti kita kenali berbarengan minggu lantas hingga saat ini memanglah beredar berita gosip tentang BPJS Kesehatan, " kata Firdaus di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (4/8/2015). 

Pertemuan di hadiri oleh Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani, Direktur Paling utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali H. Situmorang, serta Anggota komisi Fatwa MUI Jaih Mubarok. Sesaat dari pihak pemerintah diwakili oleh Kementerian Kesehatan Sundoyo serta Kementerian Keuangan Eva Theresia Bangun. 

Pertemuan ini membuahkan tiga perjanjian, diantaranya : 

1. Sudah diraih perjanjian beberapa pihak untuk lakukan kajian selanjutnya berkenaan dengan putusan serta referensi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia perihal penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh ‎BPJS Kesehatan, dengan membuat tim berbarengan yang terbagi dalam BPJS Kesehatan, MUI, pemerintah, DJSN, serta OJK. 

2. Rapat bersepaham bahwa didalam ketentuan serta referensi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia perihal penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan, tak ada kosakata haram. 

3. Orang-orang disuruh terus mendaftar serta terus meneruskan kepesertaannya dalam program jaminan kesehatan nasional yang diadakan BPJS Kesehatan, serta setelah itu memerlukan penyempurnaan pada program jaminan kesehatan nasional sesuai sama nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi orang-orang yang pilih program yang sesuai sama syariah. 

 " Diraih kesepahaman kajian selanjutnya, MUI perihal penyelenggaraan BJS Kesehatan, dengan membuat tim. Insyaallah tim ini besok bekerja, saya tujuan minggu ini telah usai ulas tim tehnis, " tutur Firdaus.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar