Subhana Allah,!! Haramkah Seorang Suami Meminum Susu Istrinya? Ini Jawabannya,! Share Ya Agar Saling Tahu.


Tidak ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk juga masalah masalah ranjang. 
Selama tidak terkait dengan gambaran praktek serta detail, jadi seluruhnya terbuka, serta dibolehkan untuk dibicarakan. 

Satu hal yang mungkin saja tidak akan dapat terhindarkan dalam jalinan suami istri yaitu percumbuan saat sebelum serta saat melakukan hubungan yang dalam Islam ini sangatlah suci. 
Bagaimanakah bila istri lalu tengah ada dalam keadaan menyusui? 

Dibolehkan untuk suami untuk mengh*isap put*ing istrinya. 

Bahkan juga hal ini disarankan, bila dalam rangka penuhi keperluan biologis sang istri. Seperti pihak lelaki juga menginginkan supaya istrinya penuhi keperluan biologis dianya. 

Mengenai saat keadaan istri tengah menyusui bayi, lalu suami minum susu istri, beberapa ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kelompok. 

Madzhab Hanafi berselisih pendapat. 

Ada yang menyampaikan bisa serta ada yang me-makruh-kan. 
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) dijelaskan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang telah baligh tanpa ada keperluan menekan, termasuk juga perkara yang diperselisihkan ulama terakhir. ” 

Dalam Fathul Qadir (3/446) dijelaskan pertanyaan serta jawaban, “Bolehkah meny*usu sesudah dewasa? Ada yang menyampaikan tidak bisa. Dikarenakan susu termasuk juga sisi dari badan manusia, hingga tidak bisa dimanfaatkan, kecuali bila ada keperluan yang menekan. ” 

Sikap yang lebih pas yaitu suami berupaya agar tidak minum susu istri dengan berniat, dikarenakan dua hal : 

Keluar dari perselisihan ulama. Dikarenakan ada beberapa yang melarang, walau cuma dihukumimakruh. 

Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia. 
Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah mengakibatkan dianya jadi anak persusuan untuk istrinya. 

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin menyampaikan : “Meny*usui orang dewasa tidak berikan efek apa pun, karena menyusui seorang yang menyebabkan ada jalinan persusuan yaitu menyu*sui sejumlah lima kali atau lebih serta dilakukan di saat anak itu belum umur disapih. Mengenai meny*usui orang dewasa tidak memberi efek apa pun. Oleh karenanya, andaikata ada suami yang minum susu istrinya, jadi si suami ini TIDAK lalu jadi anak sepersusuannya, ” (Fatawa Islamiyah, 3/338). 

Haramkah Menggunakan Kon*dom? 
Ini pertanyaan yang cukup kerap mengemuka. 
Apakah menggunakan kon*dom dalam jalinan percin*taan antar sepasang suami istri, diijinkan dalam Islam? Pendapat biasanya terbelah dua. 

Pendapat yang konservatif menyatakan haram. 
Dalilnya yaitu hadist yang diriwayatkan Muslim (1442), yang berbunyi : " bahwa Rasulullah Muhammad SAW pernah di tanya tentang 'azl jadi dia bersabda, " Itu ('azl) sebenarnya yaitu penguburan (bayi) dengan cara tersembunyi. " 

Mengenai 'azl atau dalam medis dimaksud Senggama Terputus (Coitus Interuptus), yaitu percintaan dimana ejakulasi dikerjakan diluar. Sejenis cara kontrasepsi yang alami. 

Merujuk pada hadist, penguburan hidup-hidup yaitu pembunuhan serta hukum pembunuhan terang haram. 
Penggunaan kond*om sangat mungkin 'azl tidak berlangsung, namun masih tetap membuat beberapa sel dalam sper*ma mati. 

Keduanya tidak sama, tetapi karena dampaknya sama, jadi dipersamakan. 
pendapat lain menyebutnya makruh, selama ada perjanjian diantara ke-2 iris pihak suami serta istri. Dalilnya yaitu hadits juga. 

 " Sudah tiba pada Rasulullah SAW bahwasannya pernah dimaksud bahwa sebenarnya 'azl nerupakan pembunuhan kecil-kecilan. Jadi Rasulullah bersabda : 

 Orang itu (Yahudi) sudah berdusta. Kalau engkau menyetubuhinya, tidaklah akan membuahkan anak terkecuali dengan takdir Allah " (HR. Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma'aanil-Aatsaar3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110 dengan sanad yang shahih). 

Sesaat menurut hadist diriwayatkan Muslim, " Kami melaksanakan 'azl pada saat Nabi SAW. Berita itu hingga pada beliau, namun beliau tidak melarangnya ". 
Ada banyak argumen kenapa kehamilan dihindari. 

Paling umum yaitu argumen kesehatan. Keadaan kesehatan badan istri belum atau tidak memungkinkan untuk hamil serta lalu melahirkan. 
Bila terus hamil serta melahirkan, jadi akan menyebabkan tidak baik pada dianya. 
Keadaan ekonomi (finansial keluarga) jadi argumen yang lain. 

Walau pada dasarnya rejeki sudah ditata Allah, banyak pasangan suami istri yang khawatir tidak bisa berikan nafkah pada anak mereka. 
Masing-masing orangtua ingin yang paling baik, tidak ingin anaknya lahir serta hidup dalam kesengsaraan. 

Dari paparan ini, disimpulkan bahwa menggunakan kond*om waktu berc*inta, maupun melakukan 'azl, hukumnya yaitu makruh. 

Dengan prasyarat, ke-2 pihak setuju. 
Jika, umpamanya, satu diantara pihak istri atau suami tidak ridho, serta pihak lain memaksa, jadi hukumnya jadi haram. (muslimahcorner. com/tribun-medan. com)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar