MEDAN - Mengakui dukun serta bisa mengobati penyakit, S menyekap serta mencabuli NS, pelajar sekolah menengah pertama (SMP) sampai beberapa puluh kali. Dukun palsu itu sempat juga mengabadikan aksinya itu dengan telephone genggamnya.
Peristiwa berawal waktu pelaku menyebutkan korban sudah disantet pacar sendiri. Korban yang masih tetap berusia 15 th. segera yakin. Ia bersedia diobati serta ikuti seluruhnya perintah dukun palsu itu.
Pelaku yang berusia 52 th. itu lantas lakukan tindakan bejatnya sampai kian lebih 20 kali, dengan argumen untuk buang penyakit korban. Sesudah 25 hari menyekap serta menyetubuhi NS, S dibekuk petugas Polda Sumatera Utara pda Selasa 23 Juni 2015.
Berdasar pada kontrol tersangka, pria itu mengakui jadi dukun mulai sejak 2013. Untuk meningkatkan masalah itu, petugas bakal mengecek telephone genggam pelaku. Karena pelaku merekam aksinya itu dengan telephone genggamnya.
Direktur Kriminil Umum Polda Sumatera Utara Kombes Dul Alim menyampaikan, pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia saat ini terancam penjara sepanjang 15 th.. (Sindonews)
(abp)
0 komentar:
Posting Komentar